Gedung MK. Foto: Medcom.id.
Devi Harahap • 5 May 2025 09:42
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan putusan atau ketetapan dismissal untuk tujuh perkara.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan sidang pleno dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk tujuh perkara pada 25 dan 29 April 2025.
“Adapun tujuh perkara tersebut terdiri dari PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud,” ujar Faiz dikutip dari Media Indonesia, Senin, 5 Mei 2025.
Faiz menjelaskan dalam sidang sebelumnya, panel hakim telah mendengarkan pokok permohonan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Begitu juga dengan keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Faiz mengatakan, dengan pengucapan putusan dismissal ini, akan diketahui perkara yang akan lolos ke tahap lanjutan. Tahap tersebut bakal digelar pada 8 Mei 2025.
Baca juga:
Perludem: Pilkada Diulang, Masalahnya Tetap Sama |