Hari Ini, MK Putuskan Nasib Pengajuan Gugatan 7 PSU Pilkada

Gedung MK. Foto: Medcom.id.

Hari Ini, MK Putuskan Nasib Pengajuan Gugatan 7 PSU Pilkada

Devi Harahap • 5 May 2025 09:42

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan putusan atau ketetapan dismissal untuk tujuh perkara.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan sidang pleno dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk tujuh perkara pada 25 dan 29 April 2025. 

“Adapun tujuh perkara tersebut terdiri dari PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud,” ujar Faiz dikutip dari Media Indonesia, Senin, 5 Mei 2025.

Faiz menjelaskan dalam sidang sebelumnya, panel hakim telah mendengarkan pokok permohonan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Begitu juga dengan keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Faiz mengatakan, dengan pengucapan putusan dismissal ini, akan diketahui perkara yang akan lolos ke tahap lanjutan. Tahap tersebut bakal digelar pada 8 Mei 2025. 
 

Baca juga: 

Perludem: Pilkada Diulang, Masalahnya Tetap Sama


“Dalam tahap persidangan (lanjutan) tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli,” ungkap dia. 

Selain itu, sidang gugatan sengketa hasil PSU tersebut harus diselesaikan paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat sebagai perkara dalam e-BRPK. 

“Lebih lanjut, berdasarkan PMK nomor 2 Tahun 2025, MK akan memutuskan (memberikan putusan akhir) sisa perkara yang masuk tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 14 Mei 2025 mendatang,” ujar dia. 

Sebelumnya, MK telah selesai menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan untuk 7 perkara pada 25 dan 29 April 2025. Adapun tujuh perkara tersebut terdiri dari:
  1. 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024.
  2. 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Siak Tahun 2024.
  3. 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.
  4. 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Buru Tahun 2024.
  5. 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024.
  6. 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Banggai Tahun 2024.
  7. 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)