Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (tengah). Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 7 May 2025 13:34
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang atau abal-abal untuk menampung hasil kejahatannya. Hal ini disampaikan usai menangkap dua pelaku yang menjadi komisaris dan direktur di sebuah perusahaan penampung hasil judol.
"Nah, salah satu modus baru yang marak dilakukan oleh para pelaku judi online saat ini adalah mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil kejahatan judi online yang dilakukan melalui layanan transaksi digital, apa itu melalui payment gateway, virtual account, QRIS, maupun melalui kripto," kata Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Mei 2025.
Wahyu mengatakan pengungkapan perusahaan cangkang ini dilakukan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal judi online. Pengusutan berasal dari laporan informasi terkait transaksi perjudian online, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Selanjutnya, dari hasil koordinasi analisa yang dilakukan oleh tim, baik dari PPATK maupun dari penyidik, kita melakukan upaya proses penyelidikan dan penyidikan," ungkap dia.
Hasil penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka pada Selasa malam, 6 Mei 2025, yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi. Yakni OHW, selaku Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan inisial H, selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi.
Baca Juga:
2 Tersangka TPPU Judol Ditangkap, Uang Rp530 Miliar hingga 4 Mobil Disita |