Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online (judol). Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 7 May 2025 12:56
Jakarta: Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online (judol). Kedua tersangka berinisial OHW dan H.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan keduanya ditangkap pada Selasa malam, 6 Mei 2025. Selain menangkap pelaku, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita aset kedua tersangka berupa uang tunai Rp530 miliar hingga empat unit mobil berbagai merek.
"Mudah-mudahan mereka tidak bisa beroperasi lagi, karena asetnya atau uangnya juga kita ambil. Artinya diambil untuk nanti disitakan dan diambil, diserahkan kepada negara," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Mei 2025.
Wahyu menyebut kedua tersangka terafiliasi dengan 12 situs judi online. Antara lain ArnaSlot77, Togel77, Royal77VIP, Juragan gaming, SipuGaming, 88Togel, Mapuin, AquaSlot, NXS17, Gopeng138, WSGSlot, dan HGS777.
Wahyu mengatakan dalam tindakan TPPU, kedua tersangka mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi. Tersangka OHW, selaku Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi. Sedangkan, tersangka inisial H, selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi.
Wahyu menjelaskan kedua tersangka melalui perusahaannya PT TGC, selaku anak perusahaan dari PT AST, telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online menggunakan payment gateway dan teknologi digital. Jadi, uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw dikumpulkan dan dimasukkan ke perusahaan cangkang untuk dialirkan ke jaringan atas atau pemilik judol.
"Nah, ini kan diputar-putar dulu supaya nanti membingungkan penyidik, mempersulit kita dalam melakukan pelacakan. Jadi putar-putar dulu ini," ujar jenderal polisi bintang tiga itu.
Baca Juga:
Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Situs Judi Online Usai Buron 3 Tahun |