2 Tersangka TPPU Judol Ditangkap, Uang Rp530 Miliar hingga 4 Mobil Disita

Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online (judol). Metrotvnews.com/Siti Yona

2 Tersangka TPPU Judol Ditangkap, Uang Rp530 Miliar hingga 4 Mobil Disita

Siti Yona Hukmana • 7 May 2025 12:56

Jakarta: Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online (judol). Kedua tersangka berinisial OHW dan H.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan keduanya ditangkap pada Selasa malam, 6 Mei 2025. Selain menangkap pelaku, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita aset kedua tersangka berupa uang tunai Rp530 miliar hingga empat unit mobil berbagai merek.

"Mudah-mudahan mereka tidak bisa beroperasi lagi, karena asetnya atau uangnya juga kita ambil. Artinya diambil untuk nanti disitakan dan diambil, diserahkan kepada negara," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Mei 2025.

Wahyu menyebut kedua tersangka terafiliasi dengan 12 situs judi online. Antara lain ArnaSlot77, Togel77, Royal77VIP, Juragan gaming, SipuGaming, 88Togel, Mapuin, AquaSlot, NXS17, Gopeng138, WSGSlot, dan HGS777.

Wahyu mengatakan dalam tindakan TPPU, kedua tersangka mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi. Tersangka OHW, selaku Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi. Sedangkan, tersangka inisial H, selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi.

Wahyu menjelaskan kedua tersangka melalui perusahaannya PT TGC, selaku anak perusahaan dari PT AST, telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online menggunakan payment gateway dan teknologi digital. Jadi, uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw dikumpulkan dan dimasukkan ke perusahaan cangkang untuk dialirkan ke jaringan atas atau pemilik judol.

"Nah, ini kan diputar-putar dulu supaya nanti membingungkan penyidik, mempersulit kita dalam melakukan pelacakan. Jadi putar-putar dulu ini," ujar jenderal polisi bintang tiga itu.
 

Baca Juga: 

Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Situs Judi Online Usai Buron 3 Tahun


Wahyu menyebut perputaran uang hasil judi online tersebut ditempatkan di berbagai rekening, terutama rekening nominee dan perusahaan cangkang untuk menyamarkan. Kemudian, uang tersebut ditempatkan di rekening para tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi mulai tahun 2019 hingga tahun 2025.

"Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530.048.846.330, dengan perincian 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250.548.846.330. Bisa rekan-rekan bayangkan 4.656 rekening. Nah ini kan disebar kemana," beber Wahyu.

Selain itu, Bareskrim Polri menyita Surat Berharga Negara atau obligasi yang bernilai Rp276.500.000.000, 4 unit kendaraan roda 4 beserta surat dan nomor kendaraan. Seperti 1 unit merek Mercedes-Benz dan 3 unit merek BYD. Selain itu, penyidik memblokir 197 rekening lainnya dari 8 bank.

Kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp5 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)