KPK Panggil Saksi Kasus Korupsi di LPEI

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Panggil Saksi Kasus Korupsi di LPEI

Candra Yuri Nuralam • 3 November 2025 12:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pihak swasta Wilson Jacobes (WJ) dipanggil penyidik, hari ini, 3 November 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 3 November 2025.
 


Budi berharap Wilson memenuhi panggilan penyidik. Informasi terkait pemeriksaan dibeberkan ke publik setelah rampung.

Sebelumnya, KPK menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) Hendarto (HD) pada Kamis, 28 Agustus 2025. KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.

Hendarto terseret klaster korupsi berupa kredit LPEI di SMJL dan MAS. Negara merugi Rp1,7 triliun dalam perkaranya.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK sudah menyita sejumlah aset untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus ini. Namun, belum menyentuh setengah dari kerugian negara yang dibuat oleh Hendarto.

Dalam kasus ini, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)