Ilustrasi irigasi pertanian. Foto: umsu.ac.id
Jakarta: Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyampaikan kekecewaannya atas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
Ketua Umum BPP Gapensi Andi Rukman Karumpa mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi meminggirkan pelaku usaha konstruksi lokal, khususnya yang berasal dari sektor usaha kecil dan menengah (UKM).
Andi mengatakan Inpres tersebut berpotensi mengecilkan ruang partisipasi pelaku usaha jasa konstruksi UKM dalam proyek-proyek strategis pemerintah. Salah satu poin yang disoroti adalah ketentuan pada Bagian Kedua, Nomor 4, Huruf J, yang menyebut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaksanakan proyek pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi melalui mekanisme swakelola atau penunjukan langsung kepada BUMN.
"Kami sangat menyayangkan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2025 ini yang membuat banyak pekerjaan di sektor swasembada pangan, termasuk irigasi primer dan sekunder, maupun program cetak sawah, diswakelolakan sepenuhnya atau ditunjuk langsung kepada BUMN," ucap Andi dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 17 Juli 2025.
Andi menambahkan, model pelaksanaan seperti itu akan menghilangkan ruang partisipasi bagi pelaku konstruksi skala kecil dan menengah yang selama ini aktif berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur di berbagai daerah. Hal ini, menurutnya, semakin diperparah dengan kecenderungan serupa dalam proyek-proyek lain, seperti revitalisasi sekolah.
"Untuk pekerjaan revitalisasi sekolah saja, kami mencatat sudah ada banyak penunjukan langsung kepada BUMN, dengan masing-masing BUMN mendapat alokasi proyek hingga Rp2 triliun. Kalau ini terus berlanjut, maka pelaku usaha jasa konstruksi lokal akan semakin tersingkir," tambah dia.
Bertentangan dengan Perpres 46/2025
Andi juga mengungkapkan Inpres tersebut bertentangan dengan semangat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang justru memberikan ruang lebih luas kepada sektor UKM untuk terlibat dalam proyek pemerintah. Gapensi sebelumnya telah menyambut baik terbitnya Perpres 46/2025 sebagai wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat peran UKM konstruksi.
"Gapensi sangat mengapresiasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 karena memberikan harapan baru bagi pelaku UKM konstruksi. Tapi dengan terbitnya Inpres Nomor 2 ini, semangat itu menjadi tereduksi," lanjut Andi.
Andi juga menyampaikan hingga pertengahan tahun ini, mayoritas anggota Gapensi belum mendapatkan pekerjaan konstruksi fisik. "Anggota Gapensi yang 92 persen berasal dari sektor UKM belum memperoleh proyek hingga kuartal II-2025. Hari ini kita justru dikejutkan dengan banyaknya pekerjaan yang diambil alih oleh pemerintah dan diberikan langsung ke
BUMN," ucap dia.
Akibat minimnya akses terhadap proyek, jumlah anggota Gapensi juga mengalami penurunan signifikan. "Dulu anggota kami 80 ribu, kini tersisa 12.200 karena banyai kebijakan pemerintah 10 tahun terakhir ini yang tidak memihak kepada pelaku jasa konstruksi, terkhusus pelaku UMKM Konstruksi," papar dia.
(Ketua Umum BPP Gapensi Andi Rukman Karumpa. Foto: dok Istimewa)
Pemerintah terlalu menganakemaskan BUMN
Andi menilai, keputusan pemerintah yang terlalu mengandalkan BUMN dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur, termasuk irigasi, menunjukkan kekhawatiran sektor swasta, terutama UKM, tidak mampu menyelesaikan program prioritas nasional seperti Asta Cita. Namun menurut Andi, pemerintah seharusnya tetap memberikan porsi yang adil bagi pelaku usaha konstruksi lokal.
"Mungkin pemerintah berpikiran jumlah badan usaha jasa konstruksi tidak akan mampu menyelesaikan program Asta Cita. Tapi jangan dilupakan, justru UKM konstruksi selama ini menjadi ujung tombak pembangunan di daerah, menyerap tenaga kerja, dan menggerakkan ekonomi lokal. Jangan sampai mereka tersingkir," terang dia.
Sebagai respons terhadap situasi ini, Gapensi berencana melakukan audiensi dengan berbagai lembaga negara dan kementerian terkait. Pihaknya akan menyampaikan langsung persoalan ini ke MPR, Menteri PUPR, Menteri Kelautan dan Perikanan, hingga Menteri UMKM.
"Gapensi sejak awal berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mengawal visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Tapi seyogianya kami juga diberi ruang untuk ikut berkontribusi," pinta Andi.
Sebagai solusi, Gapensi mengusulkan agar pemerintah menerapkan dua skema pelaksanaan proyek sebagai jalan tengah: proyek bernilai kecil agar diproses melalui sistem e-Katalog dan tender terbuka untuk melibatkan UKM konstruksi, sementara skema swakelola dapat diterapkan untuk proyek-proyek skala besar yang memang memerlukan kapasitas BUMN.
"Kalau seluruh pekerjaan yang kecil-kecil itu diswakelolakan atau diberikan kepada BUMN, lalu bagaimana peran sektor swasta? Kami minta agar pemerintah tidak mengambil semua porsi pekerjaan. Berikan ruang kepada UKM konstruksi agar bisa terus hidup dan tumbuh," ucap Andi.