Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 4 Temannya

ilustrasi medcom.id

Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 4 Temannya

Hendrik Simorangkir • 20 July 2025 16:37

Tangerang: Seorang gadis berusia 15 tahun dirudapaksa empat pelaku berinisial PA, 16, ASS, 15, TA, 21, dan DH, 24, di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Mirisnya, korban digilir oleh para pelaku usai dicekoki minuman keras (miras). 

"Keempat pelaku ditangkap di salah satu tempat saat mencoba memusyawarahkan kasus asusila tersebut dengan keluarga korban," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Minggu, 20 Juli 2025.

Condro menuturkan, kejadian tersebut bermula saat korban bersama para pelaku pergi berwisata ke lokasi wisata Banten Lama. Usai jalan-jalan, korban dan pelaku kembali pulang, dan diperjalanan salah seorang pelaku membeli miras.

"Kejadiannya pada Maret 2025, namun dari pihak keluarga baru melaporkan ke kepolisian pada Juli 2025. Kenapa lama, karena keluarga korban baru laporan setelah video anak tersebar di sekolah, baru anaknya cerita," katanya.
 

Baca: Kronologi Penemuan Mayat Wanita di Tangerang, Sempat Diperkosa dan Diborgol

Saat itu, kata Condro, sebelum sampai rumah korban, pelaku membawanya mampir ke gubug di wilayah Kampung Pasir Tambak, Desa Tambak dan melakukan pesta miras. 
"Korban tidak mau, tapi dipaksa minum yang mengakibatkan mabuk," ucap dia. 

Condro menuturkan, dalam kondisi tidak sadarkan diri, para pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah seorang pelaku. Di tempat itulah, korban dijadikan pelampiasan nafsu bejat secara bergiliran.

"Pada saat melampiaskan nafsunya, pelaku memvideokan menggunakan salah satu telepon selular pelaku. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang," jelasnya.

Polisi yang mendapat laporan itu pun langsung enangkap keempatnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)