ilustrasi medcom.id
Hendrik Simorangkir • 18 July 2025 23:24
Tangerang: Polisi mengungkap peran ketiga pembunuh seorang perempuan berinisial APSD, 22, yang mayatnya ditemukan dengan kondisi tangan diborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Pelaku sempat memperkosa hingga menusuk korban dengan pisau dan obeng.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan ketiga pelaku berinisial RRP, 19, IF, 21, dan AP, 17. Pembunuhan bermula saat pelaku RPP mengajak korban yang merupakan mantan pacarnya untuk datang ke rumah pelaku AP pada Senin, 7 Juli 2025. Ajakan RPP itu dengan alasan untuk membayar utangnya terhadap korban sebesar Rp1,1 juta.
"Pelaku RRP membunuh korban dengan rasa sakit hati atau dendam, karena korban menagih utang sebesar Rp1.1 juta kepada pelaku dengan cara memasang status pada story WhatsApp korban. Dan korban juga memasang foto pacar baru di story WhatsApp tanpa izin, sehingga membuat RRP marah," katanya, Jumat, 18 Juli 2025.
Baca: KKB Milenial Lebih Sadis, Serang Pemuka Agama hingga Perkosa Guru
|
Reonald menjelaskan sebelum bertemu korban, RRP dan IF sudah berada di rumah AP. Pelaku RRP pun merencanakan untuk membunuh korban dengan obeng, pisau, dan borgol yang telah disiapkannya.
"Sekira pukul 23.30 WIB, korban tiba di rumah AP. Korban kemudian meminta RRP untuk membayar utangnya, namun tak dibayarkan oleh pelaku," katanya.
Mendapat jawaban tersebut, korban pun berniat pergi. Saat hendak duduk di motornya, RRP langsung memiting leher dan membekap mulut korban hingga terjatuh. AP kemudian memborgol kedua tangan korban, sedangkan IF memegang kaki APSD.
"Selanjutnya ketiga pelaku membawa korban ke samping teras rumah untuk disetubuhi bergantian dalam kondisi korban terborgol," jelasnya.
Setelah diperkosa, Reonald menuturkan, RRP pun mencekik dan memindahkan tubuh korban yang masih terborgol ke lahan kosong berjarak 30 meter dari rumah AP. Saat itu, pelaku IF kemudian menusuk leher dan pipi korban, serta dadanya juga dipukul dengan batu sebanyak tiga kali.
Korban pun tewas usai disiksa tiga pelaku dan mayatnya APSD kemudian disembunyikan dengan ditutupi tanaman di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Para pelaku lalu meninggalkan lokasi dan mengambil telepon selular dan motor milik korban.
Atas perbuatannya ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.