Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Siti Yona
Candra Yuri Nuralam • 26 May 2025 21:13
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuka penyidikan baru. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
"Tim penyidik Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025.
Harli menjelaskan kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
"(Padahal) bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan asesment kompetensi minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," ujar Harli.
Baca Juga:
Kejati Jabar Tahan Eks Sekda Terkait Penguasaan Lahan Kebun Binatang Bandung |