Kebun Binatang Bandung Masih Jadi Magnet Wisatawan Lokal Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo Logical . Medcom.id/Roni
P Aditya Prakasa • 24 May 2025 14:24
Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung berinisial YI. Penahanan dilakukan lantaran YI diduga terlibat kasus korupsi sewa lahan di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
"Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan terhadap YI (mantan Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 s/d Tahun 2018)," kata Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya melalui keterangan resmi, Sabtu 24 Mei 2025.
Penetapan terhadap mantan pejabat Pemkot Bandung tersebut, dilakukan berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor : TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. YI sebelumnya telah diperiksa selama 8 jam.
"Tersangka YI dilakukan penahanan di rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 11 Juni 2025," katanya.
Nur menuturkan tersangka YI diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus tersebut, Kejati Jabar pun sudah menetapkan dua tersangka sebelumnya. Mereka yakni S dan RBB yang merupakan Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.