Jelang Seminggu Batas Pemberkasan Paulus Tannos, KPK Harap Kabar Baik

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Jelang Seminggu Batas Pemberkasan Paulus Tannos, KPK Harap Kabar Baik

Candra Yuri Nuralam • 24 February 2025 15:34

Jakarta: Tenggat waktu penyelesaian berkas ekstradisi buronan Paulus Tannos tinggal seminggu lagi, yakni 3 Maret 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ada kabar baik yang diberikan Singapura.

“Syarat sudah kita lengkapi, tinggal nunggu hasil dari pihak Singapura, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada info positif,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Februari 2025.

Fitroh optimistis Singapura semua berkas yang dikirim. Tannos diharapkan bisa dibawa pulang untuk disidangkan dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

“Mudah-mudahan diterima lah,” ujar Fitroh.
 

Baca Juga: 

Menkum Sudah Teken Berkas Ekstradisi Paulus Tannos


Paulus Tannos ditangkap otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani menjadi tersangka dalam perkara ini.

Miryam dan Tannos dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)