Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 17 February 2025 11:10
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya sudah menandatangani berkas ekstradisi buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos. Surat secepatnya diberikan ke otoritas Singapura.
"Alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya Insyaallah sesegera mungkin. Saya juga sudah mendatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan," kata Supratman saat rapat kerja (raker) di Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Dia mengatakan upaya ini disegerakan hasil kerja sama antaraparat penegak hukum. Dokumen dapat dituntaskan untuk memenuhi syarat ekstradisi.
"Terkait tugas otoritas pusat yang ada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) terutama permintaan ekstradisi atas nama inisial PT (Paulus Tannos). Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH baik KPK, Kejagung, dan Polri, kami bersama-sama sekuat untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya," ujar dia.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan memulangkan Paulus Tannus untuk diadili di Tanah Air.
Baca juga: Pemerintah Sebut Berkas Pemulangan Paulus Tannos Hampir Rampung, Segera Dikirim |