Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Devi Harahap • 16 February 2025 17:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyerahkan berkas-berkas persyaratan yang diminta pemerintah Singapura, terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi KTP-E Paulus Tannos. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan para penyidik bersama Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung masih dalam proses menyelesaikan seluruh syarat administrasi.
“Komunikasi dengan Kementerian Hukum dan Kejagung masih berjalan,” ujar Tessa saat kepada Media Indonesia di Jakarta pada Minggu, 16 Februari 2025.
Tessa mengatakan paling lambat pekan depan, berbagai syarat untuk proses pemulangan tersebut akan tuntas dan dikirimkan. “Kemungkinan besar untuk penyerahan berkas rencananya akan dikirimkan pekan depan seperti yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum,” ungkapnya.
Tessa menegaskan pemerintah Indonesia melalui berbagai instansi terkait akan berupaya memenuhi semua persyaratan yang diminta otoritas Singapura sebagai respon terhadap upaya lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang telah melakukan penangkapan terhadap Tannos.
“Intinya adalah memulangkan saudara PT dan memenuhi apa yang diminta oleh Singapura, karena mereka sendiri dalam hal ini sudah melakukan tindakan pro justisia, dalam hal ini provisional arrest kepada saudara PT,” ujar dia.
Baca juga:
Praperadilan Ditolak, KPK Didorong Segera Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan |