KPK Akan Serahkan Berkas Pemulangan Paulus Tannos Pekan Depan

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Akan Serahkan Berkas Pemulangan Paulus Tannos Pekan Depan

Devi Harahap • 16 February 2025 17:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyerahkan berkas-berkas persyaratan yang diminta pemerintah Singapura, terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi KTP-E Paulus Tannos. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan para penyidik bersama Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung masih dalam proses menyelesaikan seluruh syarat administrasi. 

“Komunikasi dengan Kementerian Hukum dan Kejagung masih berjalan,” ujar Tessa saat kepada Media Indonesia di Jakarta pada Minggu, 16 Februari 2025.

Tessa mengatakan paling lambat pekan depan, berbagai syarat untuk proses pemulangan tersebut akan tuntas dan dikirimkan. “Kemungkinan besar untuk penyerahan berkas rencananya akan dikirimkan pekan depan seperti yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum,” ungkapnya. 

Tessa menegaskan pemerintah Indonesia melalui berbagai instansi terkait akan berupaya memenuhi semua persyaratan yang diminta otoritas Singapura sebagai respon terhadap upaya lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang telah melakukan penangkapan terhadap Tannos.

“Intinya adalah memulangkan saudara PT dan memenuhi apa yang diminta oleh Singapura, karena mereka sendiri dalam hal ini sudah melakukan tindakan pro justisia, dalam hal ini provisional arrest kepada saudara PT,” ujar dia.
 

Baca juga: 

Praperadilan Ditolak, KPK Didorong Segera Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan



Seperti diketahui, Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-E bersama tiga orang lainnya sejak Agustus 2019. Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E Husni Fahmi.

Selanjutnya Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap pada 17 Januari 2025. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos. 

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Pemerintah Indonesia punya waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga paling lama berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025.

“Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret. Ya, dalam waktu dekat,” ujar Supratman saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta.

Setelah dokumen dilengkapi, Supratman menjelaskan pengajuan ekstradisi Tannos akan diproses terlebih dahulu di Pengadilan Singapura. Akan tetapi, terkait proses persidangan Tannos di Negeri Merlion, kata dia, pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur karena setelah selesai dan terdapat putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, masih akan ada proses banding.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)