Pemerintah Sebut Berkas Pemulangan Paulus Tannos Hampir Rampung, Segera Dikirim

Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Foto: Dok Metrotvnews.com

Pemerintah Sebut Berkas Pemulangan Paulus Tannos Hampir Rampung, Segera Dikirim

Candra Yuri Nuralam • 17 February 2025 08:35

Jakarta: Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum menyebut berkas pemulangan buronan Paulus Tannos dari Singapura hampir rampung. Tinggal beberapa poin yang memerlukan penyempurnaan.

"Sebagian besar dari dokumen sudah tersedia, namun masih terdapat beberapa dokumen dalam tahap penyempurnaan. Kami berupaya agar dokumen-dokumen tersebut memenuhi prinsip prima factie di pengadilan Singapura," kata Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Februari 2025.

Widodo mengatakan tenggat waktu pemulangan Tannos semakin dekat. Dia berharap proses pengiriman dokumen berjalan dengan baik.

Dia enggan memerinci jenis-jenis dokumen yang akan dikirimkan. Sebagian berkas lainya juga diminta oleh pengadilan Singapura.

"Untuk jenis dokumen sebagian besar sebagaimana tercantum dalam perjanjian ekstaradisi RI-Sing (Indonesia-Singapura) ditambah dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan pengadilan di Singapura,” ucap Widodo.
 

Baca juga: Pemulangan Tannos, KPK Masih Berkutat dengan Syarat

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)