Pemulangan Tannos, KPK Masih Berkutat dengan Syarat

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra

Pemulangan Tannos, KPK Masih Berkutat dengan Syarat

Candra Yuri Nuralam • 12 February 2025 08:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama stakeholder terkait masih berupaya memenuhi syarat pemulangan buronan Paulus Tannos. Sudah hampir sebulan tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el itu ditangkap otoritas penegak hukum di Singapura untuk diekstradisi ke Indonesia.

“KPK masih tetap berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk bisa memastikan yang bersangkutan (Tannos) terpenuhi syarat-syarat yang diminta negara Singapura,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.

Tessa enggan memerinci dokumen yang kurang dari pemulangan Tannos. Dia berharap semua proses kelar sebelum jangka waktu yang diberikan.

“Proses ini masih berjalan dan harapannya sbgmana yang disampaikan oleh Kementerian Hukum, saudara PT dapat dipulangkan sebelum batas waktu,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

Pulangkan Tannos, KPK Tunggu Kabar dari Singapura


Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)