Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Caniago. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 25 February 2025 15:57
Jakarta: Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menilai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan penting untuk direvisi menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XX1/2023. Putusan itu berdampak besar terhadap penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, outsourcing, hingga waktu istirahat.
Legislator Partai NasDem itu menekankan, DPR prinsipnya merespons positif soal perlu dibentuk dan memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Alasan perlunya revisi UU Ketenagakerjaan karena beleid itu belum pernah diperbaiki sejak awal terbit tahun 2003.
"Yang harus diperhatikan, tenaga kerja lokal wajib diutamakan dalam semua jenis jabatan, sedangkan tenaga kerja asing boleh diisi (ditempatkan) jika posisi tersebut tidak dapat diisi oleh tenaga kerja lokal,” ujar Irma melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Februari 2025.
Dia menambahkan, tenaga kerja asing perlu mendapatkan perlindungan yang sama seperti tenaga kerja domestik. Selebihnya tenaga kerja domestik harus diutamakan dalam posisi kerja mengacu pada RUU Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga perlu menjabarkan tenaga kerja outsourcing. Sedangkan pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diwajibkan maksimal lima tahun.
Baca juga:
Pembentukan Satgas UU Ketenagakerjaan Tindak Lanjuti Putusan MK |