Sikapi Putusan MK, Irma Suryani Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Caniago. Foto: Istimewa.

Sikapi Putusan MK, Irma Suryani Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan

Anggi Tondi Martaon • 25 February 2025 15:57

Jakarta: Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menilai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan penting untuk direvisi menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XX1/2023. Putusan itu berdampak besar terhadap penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, outsourcing, hingga waktu istirahat. 

Legislator Partai NasDem itu menekankan, DPR prinsipnya merespons positif soal perlu dibentuk dan memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Alasan perlunya revisi UU Ketenagakerjaan karena beleid itu belum pernah diperbaiki sejak awal terbit tahun 2003. 
 
"Yang harus diperhatikan, tenaga kerja lokal wajib diutamakan dalam semua jenis jabatan, sedangkan tenaga kerja asing boleh diisi (ditempatkan) jika posisi tersebut tidak dapat diisi oleh tenaga kerja lokal,” ujar Irma melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Februari 2025.

Dia menambahkan, tenaga kerja asing perlu mendapatkan perlindungan yang sama seperti tenaga kerja domestik. Selebihnya tenaga kerja domestik harus diutamakan dalam posisi kerja mengacu pada RUU Ketenagakerjaan.
 
Pemerintah juga perlu menjabarkan tenaga kerja outsourcing. Sedangkan pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diwajibkan maksimal lima tahun. 
 

Baca juga: 

Pembentukan Satgas UU Ketenagakerjaan Tindak Lanjuti Putusan MK


Tenaga kerja asing juga diwajibkan berbahasa Indonesia. Hal itu perlu diterapkan guna meminimalkan penggunaan bahasa asing.
 
"Upah juga perlu diperhatikan. Jangan sampai ada kecemburuan sosial. Dewan keupahan juga harus dihidupkan kembali. Sedangkan, PHK baru bisa dilakukan jika mendapatkan persetujuan dari lembaga perindustrian yang bersifat mengikat,” tutur Irma.
 
Sebelumnya, pertimbangan putusan MK No. 168/PUU-XX1/2023 merekomendasikan pembuat UU untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru. Membacakan pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menguraikan beberapa poin penting.
 
Antara lain, materi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berulang kali dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya ke MK. Merujuk data pengujian UU di MK, sebagian materi UU Ketenagakerjaan telah 37 kali diuji konstitusionalitasnya.
 
Dalam putusan berjumlah 687 halaman tersebut, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari  UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)