KPK/Ilustrasi Metro TV/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 14 April 2025 10:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi terkait dugaan rasuah pengadaan iklan, di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. Saksi berinisial IM dan PB alias Ipung dipanggil penyidik hari ini, 14 April 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 14 April 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Manager Group Marketik Komunikasi (Markom) BJB Purwana Bagja alias Ipung. Kemudian, Group Head Humas Divisi Corporate Secretary BJB Indra Maulana.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
Baca: Motor Royal Enfield Ridwan Kamil jadi Bukti Kasus Korupsi di BJB |