Ini Peran Kades hingga Eks Kades Segarajaya di Kasus Pagar Laut

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Putro. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Ini Peran Kades hingga Eks Kades Segarajaya di Kasus Pagar Laut

Siti Yona Hukmana • 10 April 2025 18:06

Jakarta: Polri membeberkan peran sembilan tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM), pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi. Salah seorang tersangka ialah Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Abdul Rosyid (AR).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut AR menjabat sebagai Kades Segarajaya sejak 2023 sampai saat ini. AR menjual lokasi bidang tanah yang berada di laut.

"(Tersangka) AR, Kades Segerajaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.

Kemudian, tersangka kedua ialah MS yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya. Perannya, menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
 

Baca: 9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Salah Satunya Kades Segarajaya

"Kemudian JM yang merupakan Kasie Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y selaku Staf Segarajaya, S selaku Staf Segarajaya. Lalu AP Ketua tim support PTSL, GG petugas ukur tim support, MJ operator komputes, HS tenaga pembantu di tim support PTSL," beber Djuhandhani.

Untung miliaran rupiah

Djuhandani menyebut penyidik juga mengusut keuntungan yang didapat oleh sembilan tersangka dari pemalsuan puluhan SHM. Terlebih, para tersangka telah menjaminkan sertifikat palsu itu ke bank.

"Sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih lanjut," jelasnya.

Jenderal polisi bintang satu itu memperkirakan keuntungan dari para tersangka bisa mencapai miliaran rupiah. Fulus itu terbagi ke sembilan tersangka jajaran kepala desa dan petugas PTSL.

"Sampai jumlah miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya," ungkap Djuhandhani.

Adapun untuk tersangka dari struktur kepala desa dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56. Sedangkan, terhadap Tim Support PTSL dijerat Pasal 26 ayat 1 KUHP.

Ke-9 orang itu ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada 20 Maret 2025. Mereka belum ditahan. Polisi melakukan pemanggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pekan depan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)