9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Salah Satunya Kades Segarajaya

Dirtipidum Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Putro. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Salah Satunya Kades Segarajaya

Siti Yona Hukmana • 10 April 2025 15:51

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada pertengahan Maret 2025.

"Tanggal 20 Maret kita sudah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus Pagar laut yang terjadi di Bekasi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.

Djuhandani memerinci ke-9 tersangka itu ialah MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya, AR yang menjabat sebagai Kades Segarajaya sejak 2023. Kemudian, JM yang merupakan Kasi pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S selaku Staf Kantor Desa Segarajaya.

"Lalu AP Ketua Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), GG petugas ukur tim support, MJ operator computer, HS atau tenaga Pembantu di Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," beber Djuhandani.
 

Baca juga: Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Kejagung Minta Polri Lengkapi Pasal Tipikor

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus pagar laut ini ke tahap penyidikan. Sebab, ada unsur pidana dari kasus pagar laut Desa Segarajaya tersebut.

Penyelidikan pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi ini dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025. Objek pelaporan yakni tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan, sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP. 

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi. Baik dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pelapor, ketua, dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 SHM yang terjadi di Desa Sagarajaya.

Kemudian, memeriksa para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga Kepala Desa Segarajaya Abdul Rosyid. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui ada pemalsuan terhadap 93 SHM tersebut.

Para pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. Dengan jumlah yang lebih luas, malah luasannya melebihi objek sertifikat aslinya.

"Pemalsuan dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," terang Djuhandani Rahardjo Puro beberapa waktu lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)