Polisi gadungan saat berada di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 8 April 2025. (MTVN/Muhammad Syawaluddin)
Muhammad Syawaluddin • 8 April 2025 23:51
Makassar: Satreskrim Polres Gowa meringkus pria yang mengaku sebagai polisi untuk memeras seseorang dengan dalih agar anaknya bebas dari jeratan hukum. Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba opu.
"Pelaku ini menyamar (sebagai polisi) untuk memeras korban," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 8 April 2025.
Ia mengatakan pemerasan yang dilakukan oleh polisi gadungan tersebut bermula saat pelaku Bernama Flari Afika Sugianto, 21, mendatangi korban dan mengaku sebagai anggota Polri. Selanjutnya, pelaku menyebut telah menangkap anak korban karena diduga memakai obat-obatan terlarang.
"Selanjutnya pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp8 juta agar anak korban bisa terbebas dari jeratan hukum," ujarnya.
Namun, karena korban tidak memiliki sejumlah uang yang diminta, korban hanya memberikan uang Rp2,5 juta saja. Tapi, telepon genggam milik anaknya dibawa oleh pelaku untuk jaminan.
"Beberapa hari kemudian pelaku kembali menghubungi korban kemudian mengancam korban untuk memberikan sisa uang yang diminta sebelumnya kepada korban, pada saat itu korban hanya mampu memberikan uang sebesar Rp1.500.000," jelasnya.
Tidak sampai disitu, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang. Namun kini korban mulai curiga dengan cara pelaku, sehingga tak memberikan uang yang diminta dan melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
"Dari laporan itu pihak kepolisian kemudian mengamankan pelaku dan pasangannya," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yani satu unit mobil Agya yang digunakan pelaku, dua buah HP milik pelaku, satu buah telepon genggam milik korban, satu pasang pakaian PDL Polri beserta atributnya, dan ?uang tunai sebesar Rp2.368.000. Akibat perbuatannya kedua pelaku ini diancam pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara.