Kejagung Mempelajari Keterangan Nadiem Makarim, Berpotensi dipanggil Kembali

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim/MI/Tri

Kejagung Mempelajari Keterangan Nadiem Makarim, Berpotensi dipanggil Kembali

Candra Yuri Nuralam • 24 June 2025 15:52

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek, pada Senin, 23 Juni 2025. Nadiem diperiksa 12 jam.

“Tentunya penyidik akan mempelajari dulu terkait dengan apa hasil keterangan yang sudah diberikan yang bersangkutan (Nadiem),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.

Menurut Harli, keterangan Nadiem digunakan untuk pemberkasan. Jika ada yang kurang, eks Mendikbudristek itu bisa dipanggil lagi.

“Jadi, kalau melihat dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu kan masih perlu digali lagi, ada pertanyaan lain,” ucap Harli.
 

Baca: Periksa Nadiem Makarim, Hal Ini yang Diulik Kejagung

Menurut Harli, permintaan keterangan dalam kasus yang menyangkut pengadaan barang dan jasa, sulit dirampungkan dalam sekali pemeriksaan. Apalagi, kata dia, proyek pengadaan chromebook ini menggunakan dana Rp9,9 triliun.

“Tentu kepada yang bersangkutan juga masih ada data-data yang masih belum dilengkapi,” ujar Harli.

Pemanggilan Nadiem tergantung dari aba-aba penyidik. Saat ini, Kejagung masih menganalisis keterangan eks Mendikbudristek itu, untuk menindaklanjuti langkah hukum berikutnya.

Nadiem sempat buka suara usai diperiksa, kemarin. Dia mengaku akan kooperatif dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.

“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini,” kata Nadiem di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 23 Juni 2025.

Nadiem menekankan statusnya sebagai saksi dalam kasus ini. Dia menyebut permintaan keterangannya sebagai bentuk kepatuhan hukum, yang dilakukan warga negara.

Usai diperiksa, dia memberikan apresiasi kepada Kejagung. Menurutnya, pemeriksaan masih mengutamakan aturan hukum yang berlaku.

“Saya menyampaikan terima kasih, dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan juga azas praduga tak bersalah,” ucap Nadiem.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)