Barang bukti 30 kg sabu/Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 8 August 2025 17:38
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 30 kg sabu ke Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang pelaku ditangkap dalam operasi ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penggagalan peredaran sabu dilakukan di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan Timur, Kec. Pademangan, Jakarta Utara, pukul 17.06 WIB, Kamis, 7 Agustus 2025. Selain narkoba, polisi menyita satu unit handphone merek infinix tipe X6880, mobil Honda City Warna silver, tas warna hitam dan abu-abu, serta empat buau kartu ATM BCA dengan nomor rekening 2120409398.
"Pada bulan Agustus 2025, Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan Informasi dari Intelejen bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu, yang akan di kirim ke Kampung Bahari," kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Agustus 2025.
Eko menyebut atas informasi itu, pada Kamis, 7 Agustus 2025, Unit 2 Subdit 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kompol Yongki Adhiprakasa sekira pukul 12.00 WIB menunggu di daerah Kalideres Perumahan Taman Palm, Jakarta Barat. Lalu, tampak keluar mobil sedan mencurigakan.
Baca: Paman dan Ponakan di Medan Edarkan 29 Kg Sabu dari Malaysia |