Polri Menggagalkan Peredaran 30 Kg Sabu di Kampung Bahari

Barang bukti 30 kg sabu/Metro TV/Siti

Polri Menggagalkan Peredaran 30 Kg Sabu di Kampung Bahari

Siti Yona Hukmana • 8 August 2025 17:38

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 30 kg sabu ke Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang pelaku ditangkap dalam operasi ini.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penggagalan peredaran sabu dilakukan di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan Timur, Kec. Pademangan, Jakarta Utara, pukul 17.06 WIB, Kamis, 7 Agustus 2025. Selain narkoba, polisi menyita satu unit handphone merek infinix tipe X6880, mobil Honda City Warna silver, tas warna hitam dan abu-abu, serta empat buau kartu ATM BCA dengan nomor rekening 2120409398.

"Pada bulan Agustus 2025, Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan Informasi dari Intelejen bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu, yang akan di kirim ke Kampung Bahari," kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Agustus 2025.

Eko menyebut atas informasi itu, pada Kamis, 7 Agustus 2025, Unit 2 Subdit 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kompol Yongki Adhiprakasa sekira pukul 12.00 WIB menunggu di daerah Kalideres Perumahan Taman Palm, Jakarta Barat. Lalu, tampak keluar mobil sedan mencurigakan.
 

Baca: Paman dan Ponakan di Medan Edarkan 29 Kg Sabu dari Malaysia

Tim langsung membututi sampai di daerah Kemayoran, di Jalan Benyamin Sueb pukul 17.06 WIB. Akhirnya, tim melakukan penangkapan dan mengamankan dua orang laki-laki. Seorang Bernas Rivaldo ditetapkan tersangka, sedangkan satu lainnya masih berstatus saksi.

"Satu lagi hanya sopir, bukan tersangka, tapi masih kita teliti lagi," ujar Eko.

Tim menggeledah mobil sedan yang digunakan tersangka Rivaldo dan saksi. Polisi menemukan di bagasi mobil, dua tas yang berisikan narkotika jenis sabu. Keduanya langsung diinterogasi di lokasi kejadian.

"Dari keterangan orang tersebut, bahwa orang tersebut disuruh oleh seorang lelaki yang berada di dalam Lapas Cipinang dan setelah mendapat Informasi dari orang tersebut tim melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Cipinang," ungkap Eko.

Sementara itu, barang bukti dua tas dan dua orang dibawa ke Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terutama, mendalami otak atau sosok yang menyuruh mengedarkan narkoba ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)