6 Bos Produsen Beras Jadi Tersangka akibat Ganggu Stabilitas Pangan

Polisi menunjukkan beras oplosan yang marak di pasaran/Metro TV/Siti

6 Bos Produsen Beras Jadi Tersangka akibat Ganggu Stabilitas Pangan

Siti Yona Hukmana • 5 August 2025 18:49

Jakarta: Satgas Pangan Polri memastikan terus menindak pelaku yang mengganggu stabilitas pangan. Komitmen ini dibuktikan Polri dengan menetapkan tersangka enam bos produsen besar, terkait dugaan beras oplosan.

"Polri komitmen untuk terus melakukan penyidikan terhadap segala bentuk tindak pidana di bidang pangan, khususnya perlindungan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Helfi menyebut komitmen ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas para pelaku usaha yang melakukan kecurangan, merugikan konsumen, dan melanggar ketentuan guna menjaga stabilitas pangan nasional. Ada dua produsen beras, yakni PT Food Station Tjipinang Jaya (FS) dan PT Padi Indonesia Maju (PIM) terbukti melakukan praktik curang dalam memproduksi dan memperdagangkan beras.
 

Baca: 3 Bos PT Padi Indonesia Maju Jadi Tersangka Tapi tak Ditahan

Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga bos dari PT Food Station sebagai tersangka. Yakni Direktur Utama Food Station Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Food Station Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP.

Kemudian, tiga tersangka lainnya adalah bos PT Padi Indonesia Maju, anak perusahaan Wilmar Group. Mereka ialah S, selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Padi Indonesia Maju; AI Selaku Kepala Pabrik PT Padi Indonesia Maju; dan DO selaku Kepala Quality Control PT Padi Indonesia Maju.

"Satgas pangan Polri mengimbau kepada para tersangka dan pihak terkait dalam perkara produksi memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu untuk kooperatif selama menjalani proses penyidikan," ungkap Helfi.

Di samping itu, Helfi mengimbau seluruh masyarakat agar lebih cermat dalam membeli beras. Pastikan membeli produk dengan label yang jelas, terutama memiliki standar nasional indonesia (SNI) dan sesuai dengan berat bersih yang tertera pada kemasan.

"Kami berharap upaya negara-negara ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku untuk menjaga keulangnya kejahatan serupa di masa mendatang," pungkas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri itu.

PT Food Station memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran, dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen Alfamart, Setra Wangi, dan Resik baik ukuran 2,5 dan 5 kg.

Sementara itu, PT Padi Indonesia Maju, anak perusahaan Wilmar Group memproduksi beras dan memperdagangkan secara curang, dengan merek Fortune ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Sania, ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Siip, ukuran 5 kg, dan Sovia, ukuran 5 kg.

Keenam bos produsen beras telah menjadi tersangka, namun tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif. Meski demikian, para tersangka dipastikan diproses hukum dengan jeratan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)