Hasil Kerja Komisi Reformasi Polri Direkomendasikan ke Presiden dan Internal Kepolisian

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqqie (tengah). Foto: Dok. BPMI Setpres.

Hasil Kerja Komisi Reformasi Polri Direkomendasikan ke Presiden dan Internal Kepolisian

Siti Yona Hukmana • 10 November 2025 21:52

Jakarta: Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya bisa menyerahkan rekomendasi hasil kerja timnya ke Presiden Prabowo Subianto secara berkala. Selain itu, rekomendasi itu juga bisa direkomendasikan kepada internal kepolisian.

Hal ini disampaikan Jimly usai rapat perdana selama dua jam di Rupatama Mabes Polri, Jakarta. Rapat ini menghadirkan seluruh anggota tim, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jimly menyebut hal menyangkut kasus-kasus yang diselesaikan secara internal, rekomendasinya langsung disampaikan kepada Kapolri.

"Maka hasil dari komisi ini ada dua, satu rekomendasi ke presiden, yang kedua rekomendasi internal. Nah, mungkin yang internal bisa juga enggak diumumkan," kata Jimly di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 November 2025.
 


Salah satu rekomendasi yang disampaikan ke internal Kepolisian ialah, masalah rekrutmen anggota. Jimly menyebut dalam rapat perdana, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa akan terbuka dan adaptif merespons segala yang perlu dilakukan untuk perbaikan Korps Bhayangkara. 

Sehingga, kata dia, kerja komisi percepatan reformasi Polri ini diyakini akan ada hasil. Khususnya perbaikan terhadap kepercayaan publik.

"Lebih dari itu, bukan sekadar kepercayaan, tapi memang ada hal-hal yang perlu kita benahi, kita perbaiki, kita perbaiki ke depan, ya," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Di samping itu, Jimly mengatakan soal kebijakan yang harus mengubah undang-undang nantinya juga akan menjadi materi rekomendasi. Namun, fokus kerja belum pada tahap itu. Sebab, substansinya belum ada kesimpulan apa yang harus diubah.

"Sambil jalan. Nah, Saudara pun bisa memberi masukan sambil jalan," pungkas Jimly.


Komisi Percepatan Reformasi Polri. Foto: Dok. Humas Polri.

Ada sejumlah tugas yang diberikan Presiden Prabowo kepada anggota komisi yang berjumlah 10 orang. Yakni memberikan perubahan di institusi Polri dan mampu menciptakan kepastian hukum yang berdampak pada keadilan.

Melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada. 
Para anggota komisi dapat melaporkan hasil kerja yang telah dilakukan secara berkala dan memberikan rekomendasi untuk mengambil tindakan reformasi.

Rekomendasi perbaikan institusi kepolisian dapat dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah dibentuk. Namun, waktu tiga bulan tidak mengikat, jika Komisi Reformasi Polri dinilai masih perlu waktu untuk melakukan pendalaman. Terlebih, masa kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak dibatasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)