Komisi Percepatan Reformasi Polri. Foto: Dok. Humas Polri.
Siti Yona Hukmana • 10 November 2025 21:38
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memastikan siap membantu Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk segera mengimplementasikan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait perbaikan di institusi Polri. Hal ini disampaikan Kapolri usai menghadiri rapat perdana di Rutapama Mabes Polri, Jakarta.
Rapat perdana komisi ini digelar selama dua jam untuk menyamakan cara bekerja selama tiga bulan ke depan. Adapun, Listyo masuk dalam anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Bahwa keberadaan kami di sini sebagai upaya untuk supaya bisa merespons cepat dan segera mengimplementasikan terkait dengan rekomendasi-rekomendasi yang nanti akan diberikan oleh Ketua Tim Reformasi kepada Bapak Presiden dan selanjutnya tentu harus kita tindaklanjuti," kata
Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 10 November 2025.
Listyo mengatakan pada prinsipnya Polri selalu terbuka untuk menerima perbaikan, evaluasi. Karena, Korps Bhayangkara juga ingin mewujudkan performa Polri. Sehingga, Polri betul-betul bisa menjadi institusi sesuai yang diharapkan oleh masyarakat.
Komisi Percepatan Reformasi Polri. Foto: Dok. BPMI Setpres.
Diketahui, ada sejumlah tugas yang diberikan Presiden Prabowo kepada anggota komisi yang berjumlah 10 orang saat pelantikan pada Jumat, 7 November 2025. Yakni memberikan perubahan di institusi Polri dan mampu menciptakan kepastian hukum yang berdampak pada keadilan.
Melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada. Para anggota komisi dapat melaporkan hasil kerja yang telah dilakukan secara berkala dan memberikan rekomendasi untuk mengambil tindakan reformasi.
Rekomendasi perbaikan institusi kepolisian dapat dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah dibentuk. Namun, waktu tiga bulan tidak mengikat, jika Komisi Reformasi Polri dinilai masih perlu waktu untuk melakukan pendalaman. Terlebih, masa kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak dibatasi.