Kabid Hukum dan Advokasi PILAR 08 Hanfi Fajri, Kabid Pemilih Muda PILAR 08 Ridho Irfansyah Iskandar, Ketua Umum PILAR 08 Kanisius Karyadi, serta Wakil Ketua Umum PILAR 08 Lucky Koeswardhana David Taulo melaporkan sejumlah akun buzzer ke Bareskrim Mabes Po
Whisnu Mardiansyah • 21 October 2025 16:57
Jakarta: Organisasi relawan PILAR 08 melaporkan sejumlah akun terkait dugaan penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan meme provokatif yang menarget Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Bareskrim Mabes Polri, Senin, 20 Oktober 2025. Beberapa konten berisi informasi palsu.
“Tindakan para terlapor tersebut justru mengajak dan menghasut masyarakat membenci Pak Bahlil Lahadalia. Terlihat jelas peningkatan serangan verbal ke ranah pribadi secara individu dengan meningkatnya polarisasi di ruang publik,” ucap Ketua Umum PILAR 08 Kanisius Karyadi seperti dilansir Antara, Selasa, 21 Oktober 2025.
Menurut Kanisius, tindakan ini bukan bagian dari upaya kritik terkait kebijakan Bahlil sebagai pejabat publik. Melainkan upaya menghasut permusuhan dan kebencian. Segala bentuk kebebasan berekspresi dilindungi undang-undang. Namun fitnah dan ujaran kebencian yang mengancam reputasi serta ketertiban publik tidak dapat ditoleransi.
“Persoalan seperti ini tidak hanya mencederai martabat individu yang menjadi sasaran, tetapi juga mengancam tatanan demokrasi, merusak kepercayaan publik, dan berpotensi memicu konflik sosial,” ujar Sekjen PILAR 08 Arianto Burhan Makka.
Tindakan tersebut juga berdampak pada perundungan siber terhadap anak, istri, keluarga, dan lingkungan terdekat Bahlil. Materi yang disebarkan mengandung klaim faktual yang salah tanpa dasar verifikasi.
Kepala Bidang Hukum dan Advokasi PILAR 08 Hanfi Fajri menambahkan, laporan polisi telah dilampiri bukti berupa unggahan terpilih, tangkapan layar, rekaman distribusi ulang, dan analisis pola jaringan akun.
“PILAR 08 akan mengawal dan mengusut tuntas atas laporan tersebut,” ucap Hanfi.
Laporan ini menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. PILAR 08 juga mengajak masyarakat bijak menggunakan media sosial dan memverifikasi informasi secara faktual.