Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 15 May 2025 19:16
Jakarta: Permintaan pembatalan pasal-pasal tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat dari berbagai pihak. Salah satunya dari para asosiasi pedagang, yang menolak adanya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang kecil, terutama di pasar tradisional dan warung-warung kelontong karena dapat memukul pendapatan pedagang yang sudah lebih dulu berjualan di area tersebut.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburrohman mengungkapkan bahwa implementasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dapat berdampak signifikan terhadap pendapatan pedagang, khususnya mereka yang mengandalkan penjualan rokok.
"Di pasar, pedagang rokok itu jumlahnya relatif sedikit dibandingkan pedagang sembako atau pakaian. Namun, bagi sebagian pedagang, penurunan omzet akibat pembatasan ini bisa mencapai 30 persen," ujarnya kepada wartawan dikutip Kamis, 15 Mei 2025.
Terpisah, seorang pedagang warung di Jakarta Selatan, Jhony mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menilai kebijakan pemerintah justru membuat penyebaran rokok ilegal semakin menjamur.
"Kalau buat saya, rokok itu jangan dinaikkan terus harganya. Kalau mau mencegah, bukan caranya dinaikkan, karena tetap saja dibeli orang. Makanya rokok ilegal laku karena murah," ujarnya.
Baca juga:
Dinilai Cacat Prosedur, Tekanan Deregulasi PP 28/2024 Semakin Menguat |