Dinilai Cacat Prosedur, Tekanan Deregulasi PP 28/2024 Semakin Menguat

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Dinilai Cacat Prosedur, Tekanan Deregulasi PP 28/2024 Semakin Menguat

Eko Nordiansyah • 14 May 2025 19:18

Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan terus menuai polemik dan penolakan dari banyak pihak. Pasal-pasal yang mengatur industri makanan, minuman, dan tembakau ini dinilai cacat prosedur. Tekanan untuk menderegulasi aturan tersebut semakin menguat.
 
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menyoroti potensi cacat formil dalam penyusunan kebijakan tersebut. Jika PP 28/2024 terbukti disusun tanpa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), maka secara hukum peraturan itu bisa dibatalkan.
 
"Kalau misalnya terbukti PP 28/2024 dibuat tanpa ada partisipasi, ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi. Cacat. Itu kita belum bicara substansi loh," ujar Eddy Hiariej dikutip Rabu, 14 Mei 2025.
 
Eddy turut menyoroti salah satu pasal dalam PP 28/2024 tentang larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilai tidak jelas karena definisi "satuan pendidikan" yang dianggap terlalu luas dan multitafsir.
 
Menurutnya, penerapan aturan ini harus dilakukan secara hati-hati. Pasalnya satuan pendidikan bisa diartikan dengan banyak sekali sekali definisi, sebab menyangkut institusi pendidikan formal maupun informal.
 
Lebih lanjut, ia meminta agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dari penerapan aturan tersebut untuk mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA), baik secara materil maupun formil. Secara substansi, PP 28/2024 bisa dibatalkan jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
 

Baca juga: 

Cukai Rokok Eksesif Bisa Bikin Penerimaan Negara Ambles hingga 10%




(Ilustrasi pekerja IHT. Foto: Dok MI)

Serikat pekerja IHT resah

 Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menyampaikan keresahan mendalam terkait penerapan PP 28/2024. Pihaknya pun telah mengirimkan surat menuntut pembatalan pasal-pasal terkait makanan minuman dan tembakau dalam PP 28/2024.
 
Dalam surat kepada Presiden Prabowo Subianto, FSP RTMM-SPSI menekankan pentingnya deregulasi dan revitalisasi industri padat karya untuk melindungi industri makanan, minuman, dan tembakau di tengah tekanan ekonomi. Untuk itu, ia mengatakan, perlu dilakukan deregulasi dan revitalisasi, khususnya industri padat karya.
 
Menurutnya, kebijakan dalam PP 28/2024 memuat banyak aturan kontroversial yang mengancam hilangnya ratusan ribu lapangan pekerjaan di industri hasil tembakau (IHT) maupun industri makanan dan minuman.

"Apa mitigasinya? Bagaimana peran partisipasinya? Pengendalian bukan pelarangan, apalagi mematikan, belum atau tidak ada lapangan kerja pengganti," ujarnya.
 
FSP RTMM-SPSI mendukung upaya pemerintah dalam gerakan masyarakat sehat (GERMAS). Hanya saja, Sudarto menyebut bahwa langkah-langkah regulasi yang diambil pemerintah harus direncanakan secara matang dan melalui tahapan-tahapan yang mempertimbangkan dampak terhadap industri dan tenaga kerja.
 
“Oleh karena itu diperlukan dialog yang konstruktif dan komprehensif untuk mencari solusi adil dan berkelanjutan bagi semua pihak,” ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)