Cukai Rokok Eksesif Bisa Bikin Penerimaan Negara Ambles hingga 10%

Ilustrasi pita cukai rokok. Foto: Wikipedia.

Cukai Rokok Eksesif Bisa Bikin Penerimaan Negara Ambles hingga 10%

Husen Miftahudin • 13 May 2025 13:34

Jakarta: Adanya intervensi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Surabaya terhadap petugas bea cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura yang menindak rokok tanpa cukai di akses Jembatan Suramadu, mendapat perhatian dari sejumlah kalangan.

Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan mengatakan, Industri Kecil Menengah (IKM) rokok di Madura itu harus bayar cukai, tetapi cukainya cukai rakyat. Sehingga IKM yang existing itu membayar cukai pada negara dengan biaya yang murah.

Legislator Partai Golkar itu bilang, jalan tengah untuk meminimalisir konflik antar kepentingan yang diduga melibatkan institusi pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) adalah dengan membayar cukai. Pasalnya, tanpa membayar cukai yang dirugikan negara.

"Dugaan adanya pelanggaran itu, maka tidak hanya polisi, dikhawatirkan ada unsur APH lain akan terlibat, dan disinyalir oknum bea cukai juga turut terlibat. Karena itu, yang paling benar ada namanya cukai rakyat, supaya negara mendapat untung gitu, tinggal pembinaannya saja, berapa harga cukai yang bisa diserap oleh para pelaku usaha rokok di Madura," terang Eric dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 13 Mei 2025.

Eric juga menyoroti kebijakan eksesif atas tarif cukai rokok dalam beberapa tahun belakangan ini yang memberikan dampak berganda (multiplier effect) baik di sektor hulu dan hilir mata rantai tembakau. Ia menduga, pemerintah selama ini hanya memikirkan target penerimaan tanpa mempertimbangkan dampak kenaikan cukai rokok.

"Pemerintah ambil uangnya dari cukai rokok, tanpa memedulikan nasib industri rokok. Nah, ini harus dibenahi, makanya cukai itu harus dibuat stabil sehingga pertumbuhan rokok pun akan tumbuh. Bahwa kebijakan cukai hasil tembakau ini perlu dikaji ulang," jelas dia.
 

Baca juga: Kebijakan Tarif Cukai Rokok Eksesif Diharap Tak Bikin Rokok Ilegal Semakin Masif


(Ilustrasi. Foto: Adminpajak.com)
 

Negara bisa kehilangan penerimaan cukai 10%


Kebijakan cukai rokok yang eksesif juga mendapat sorotan ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji. Menurut Agus, dalam situasi ekonomi yang tidak sedang baik-baik saja, DPN APTI memohon Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang kebijakan cukai rokok yang eksesif.

Sebab, jelas dia, instrumen cukai sangat berpengaruh terhadap maju mundurnya industri kretek nasional yang berefek domino terhadap petani tembakau dan cengkeh.

"Kebijakan cukai yang eksesif, negara bisa kehilangan penerimaan cukai sekitar 10 persen dari total APBN, yang sebenarnya bisa menjadi sumber pendanaan program pemerintah," tegas doa.  

Bupati Temanggung Agus Setyawan berpandangan, tembakau memiliki multiplier effect yang tinggi sekaligus masih menjadi tulang punggung bagi perekonomian daerah.

Di tengah himpitan masalah regulasi terkait pertembakauan yang memicu turunnya daya beli masyarakat terhadap produk rokok. Dampaknya, kondisi pabrikan rokok masih belum stabil lantaran cukai rokok yang kian tinggi.

"Naiknya cukai rokok menurunkan daya beli masyarakat terhadap produk hasil tembakau, sehingga serapan bahan baku oleh pabrikan di tingkat petani juga menurun. Posisi tawar tembakau kita masih belum baik-baik saja. Padahal bahan baku tembakau hanya bisa diserap oleh pabrikan rokok," jelas dia.

Data Kementerian Keuangan menyebutkan, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang 2024 ditemukan rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44 persen, disusul palsu sebesar 1,95 persen, salah peruntukan (saltuk) 1,13 persen, bekas 0,51 persen, dan salah personalisasi (salson) 0,37 persen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)