Ilustrasi, rokok ilegal yang disita Bea Cukai. Foto: Medcom.id/Andi Aan Pranata.
Husen Miftahudin • 8 May 2025 23:02
Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melakukan penyesuaian terhadap aktivitas bisnis tembakau dan mengkaji ulang penerapan tarif cukai pada industri produk tembakau secara moderat sehingga penerimaan negara dapat semakin optimal.
Menurut Misbakhun, kebijakan tarif cukai hasil tembakau jangan sampai eksesif, sehingga industri hasil tembakau tidak mengalami kontraksi. Ia mencontohkan, saat Komisi XI DPR RI kunjungan ke pabrik rokok Gudang Garam beberapa waktu lalu.
"Selama ini kan kita berpihak ke Sigaret Kretek Tangan (SKT) Pak, tetapi sekelas Gudang Garam, untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM I) mengalami kontraksi yang luar biasa. Nah, kontraksi luar biasa produksinya menurun tetapi di pasar tembakau ini habis Pak," ungkap Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama DJBC di gedung Parlemen, Senayan, dikutip Kamis, 8 Mei 2025.
Misbakhun belum tahu persis hal itu. Mungkin apakah terjadi peningkatan impor terhadap tembakau, sehingga kalau tembakau dalam negeri habis terjadi peningkatan impor juga terhadap tembakau. Menurut dia, kondisi yang dialami Gudang Garam harus dianalisis dan perlu mengatur exit strateginya, apakah ini juga dialami oleh pabrik rokok lainnya.
"Kalau ini dialami oleh pabrik rokok yang lainnya, berarti sistem tarif cukai yang selama ini selalu menggunakan single model yaitu kenaikan tarif dan selalu dikenakan pada golongan SKM I. Maka kita harus mengkaji ulang, karena itu eksesif dari sisi apa produksi dan eksesif terhadap penerimaan cukai kita," terang politisi Partai Golkar itu.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp37,5 Miliar |