Lisa Rachmat dan Ibu Ronald Tannur Segera Diadili

Pemberkasan perkara Ibu Ronald Tannur/Medcom.id/Dok Kejagung

Lisa Rachmat dan Ibu Ronald Tannur Segera Diadili

Siti Yona Hukmana • 9 January 2025 08:53

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan barang bukti dan tersangka Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja, ibu Gregorius Ronald Tannur ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya segera disidang dalam kasus dugaan korupsi suap dan atau gratifikasi terkait vonis bebas terpidana Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025. Menurutnya, JPU segera mempersiapkan surat dakwaan.

"Untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Harli dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Januari 2025.

Adapun dalam kasus ini, Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur dijerat Kesatu, Pasal 6 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
 

Baca: Istri Pengadil Ronald Tannur Mengaku Tahu Soal Duit Suap

Kedua, Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja disangkakan melanggar pasal, Primair Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 5 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur. Setelah diusut, diketahui tiga majelis hakim yang menyidangkan kasus ini menerima suap dari Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja.

Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka yang diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura telah disidang di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Setelah pendalaman, ternyata Lisa juga bermufakat dengan mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi. Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk para hakim agung.

Sedangkan, Zarof diberikan imbalan Rp1 miliar. Namun, upaya itu tidak berhasil. MA menyatakan tak ada hakim agung yang menerima suap. Sidang kasasi berjalan sesuai prosedur.

Ronald Tannur divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi. Kini, Ronald telah dieksekusi di Rutan Kelas 1 Surabaya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)