Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim/Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 30 May 2025 14:44
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau persidangan kasus perlindungan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang saat ini bernama Komdigi. Kasus itu menyeret nama mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim belum mendorong Polri memanggil Budi Arie, meski dalam dakwaan disebut menerima setoran 50 persen dari hasil judol. Anggota pengawas eksternal Korps Bhayangkara itu, menunggu proses pengadilan hingga tuntas.
"Nanti selanjutnya, akan terus kita pantau dan bagaimana selanjutnya apakah akan ada proses penyidikan baru di luar nama-nama yang pada saat ini sedang proses diadili. Ini nanti kita dalam pantauan," kata Yusuf kepada Metrotvnews.com, Jumat, 30 Mei 2025.
Yusuf menyebut dalam pemantauan proses di pengadilan, ia akan mencatat fakta-fakta dalam persidangann hingga vonis. Kemudian, melihat apakah fakta penyebutan nama Budi Arie secara hukum diperlukan penyelidikan baru oleh penyidik Bareskrim atau tidak.
"Kami akan pantau terus kasus ini, termasuk penyebutan nama Budi Arie dalam dakwaan hingga ada vonis hakim," katanya.
Baca: Pakar Hukum Pidana: Budi Arie Harus Jelaskan ke Publik soal Judol di Kominfo |