Kakorlantas Polri: 26.800 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Sepanjang 2024

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Metrotvnews.com/Siti Yona

Kakorlantas Polri: 26.800 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Sepanjang 2024

Siti Yona Hukmana • 4 June 2025 17:04

Jakarta: Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memaparkan data kecelakaan lalu lintas sepanjang 2024. Ada puluhan ribu orang meninggal akibat kecelakaan.

Hal ini disampaikan Agus saat rapat koordinasi (rakor) bersama kementerian lembaga untuk mewujudkan Indonesia zero kendaraan over dimension and over loading atau kelebihan dimensi dan beban. Agus menduga kendaraan-kendaraan ODOL menjadi penyebab kecelakaan.

"Karena memang kita lihat dari sisi keamanan dan kesamatan di tahun 2024 kemarin, orang meninggal dunia setahun hampir 26.800 orang. Salah satunya, penyebab daripada kecelakaan lalulintas itu adalah diduga over dimensi dan overload, termasuk juga tentunya kita juga melihat penyebab yang lain," kata Agus di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.

Agus mengatakan kepolisian bersama kementerian dan lembaga melakukan langkah-langkah untuk meniadakan kendaraan kelebihan dimensi dan beban. Ditargetkan, kendaraan itu tidak ada lagi yang beredar pada akhir 2025.

Dalam tahap penertiban kendaraan kelebihan dimensi dan beban, kata Agus, pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak 1 Juni dan berlangsung hingga akhir bulan. Setelah itu, Korlantas Polri akan menerapkan sanksi teguran bagi kendaraan kelebihan dimensi dan beban yang masih beroperasi.

Kendaraan itu akan ditempel stiker pelanggaran dan diberikan surat teguran tertulis. Setelah itu, baru penindakan hukum.

"Penegakan hukum itu dilakukan terakhir, manakala 100 persen dari yang sudah kita persiapkan dengan pemerintahan dan lembaga sudah bisa optimal," ungkap jenderal polisi bintang dua itu.
 

Baca Juga: 

Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Penertiban Kendaraan Kelebihan Dimensi dan Beban


Namun, bukan tidak mungkin pidana bisa melekat pada pelaku yang masih mengoperasikan kendaraan kelebihan dimensi dan beban. Agus mengatakan over dimensi adalah tindak kejahatan yang bisa dijerat Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam beleid itu mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang memasukkan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri tanpa memenuhi kewajiban uji tipe. Pelanggaran ini termasuk dengan pidana ringan. Dengan ancaman maksimal penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Sementara itu, kendaraan over loading atau kelebihan beban masuk dalam pelanggaran administratif. Sebagaimana tercantum pada Pasal 316 ayat 1 juncto Pasal 307 UU LLAJ, dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp500 ribu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)