Pemkot Malang Kehilangan Potensi PAD Rp8 Miliar dari Pajak Indekos

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto. Dokumentasi/ Pemkot Malang

Pemkot Malang Kehilangan Potensi PAD Rp8 Miliar dari Pajak Indekos

Daviq Umar Al Faruq • 12 June 2025 16:55

Malang: Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sejak 5 Januari 2024 membawa dampak signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang. Aturan baru ini menyebabkan rumah indekos tidak lagi termasuk dalam kategori hotel dan tidak lagi menjadi objek pajak daerah.

Dampak kebijakan ini cukup besar, mengingat Kota Malang sebagai kota pendidikan memiliki banyak rumah sewa atau kos-kosan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, mengungkapkan potensi kontribusi pajak dari sektor ini bisa mencapai Rp8 miliar.

"Sebelum UU HKPD berlaku, rumah sewa dengan minimal sepuluh kamar sudah dikenakan pajak. Namun, sejak undang-undang tersebut diberlakukan, kami tidak lagi memungut pajak rumah sewa. Jadi, pemilik rumah sewa hanya dikenakan Pajak Bumi Bangunan (PBB)," kata Handi Priyanto, Selasa, 10 Juni 2025.
 

Baca: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung Hingga Agustus
 
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyoroti tren peningkatan usaha kos-kosan di Kota Malang. Menurutnya, fasilitas yang ditawarkan tak kalah dengan hotel.

"Saat ini banyak kos-kosan di Kota Malang yang memiliki fasilitas lengkap, mulai dari kamar mandi dalam, ber-AC, dan TV. Bahkan, jumlah kamarnya lebih dari 30 dalam satu bangunan," jelas Arif.

Arif membenarkan bahwa dulu usaha rumah sewa dengan lebih dari sepuluh kamar dikenakan pajak. Namun, kini hal tersebut tidak bisa lagi dilakukan karena regulasi dari pusat tidak memperbolehkannya. 

"Cantolan hukumnya di pusat tidak ada, sehingga di Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Malang juga tidak bisa dimasukkan," ungkapnya.

Meskipun pajak rumah sewa atau kos-kosan memiliki potensi besar bagi PAD, Pemkot Malang menegaskan akan tetap patuh dan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)