Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto. Dokumentasi/ Pemkot Malang
Daviq Umar Al Faruq • 12 June 2025 16:55
Malang: Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sejak 5 Januari 2024 membawa dampak signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang. Aturan baru ini menyebabkan rumah indekos tidak lagi termasuk dalam kategori hotel dan tidak lagi menjadi objek pajak daerah.
Dampak kebijakan ini cukup besar, mengingat Kota Malang sebagai kota pendidikan memiliki banyak rumah sewa atau kos-kosan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, mengungkapkan potensi kontribusi pajak dari sektor ini bisa mencapai Rp8 miliar.
"Sebelum UU HKPD berlaku, rumah sewa dengan minimal sepuluh kamar sudah dikenakan pajak. Namun, sejak undang-undang tersebut diberlakukan, kami tidak lagi memungut pajak rumah sewa. Jadi, pemilik rumah sewa hanya dikenakan Pajak Bumi Bangunan (PBB)," kata Handi Priyanto, Selasa, 10 Juni 2025.
Baca: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung Hingga Agustus
|