Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung Hingga Agustus

Ilustrasi. MI/Andri Widiyanto

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung Hingga Agustus

Ficky Ramadhan • 12 June 2025 14:47

Jakarta: Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) berencana menggelar pemutihan denda pajak kendaraan. Polda Metro Jaya mengatakan, program ini dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan kemungkinan berlangsung hingga Agustus 2025.

"Kemungkinan akan dilaksanakan sampai bulan Agustus mengambil momentum HUT Jakarta sampai HUT RI," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, Kamis, 12 Juni 2025. 

Ia mengungkapkan pembahasan soal program pemutihan denda pajak kendaraan ini akan digelar dalam rapat koordinasi yang dilakukan siang ini. Polda Metro Jaya siap mendukung program tersebut.

"Kita siapkan sekiranya nanti ada kebijakan pemutihan saat HUT Jakarta," ujar dia.
 

Baca juga: HUT ke-498, Pemprov Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni

Sebelumnya, Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Jakarta Lusiana Herawati mengatakan penghapusan sanksi mulai berlaku pada Sabtu, 14 Juni hingga Agustus 2025. 

"Ini diberikan dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan Agustus 2025," beber Lusiana saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Juni 2025.

Lusiana menjelaskan persyaratan yang diperlukan yakni sama seperti pembayaran pajak kendaraan. Tunggakan harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. 

"Dengan adanya insentif (pemutihan pajak) ini hanya membayarkan pokoknya saja," bebernya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)