Jalanan Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga.
Mohamad Farhan Zhuhri • 12 June 2025 14:22
Jakarta: Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) berencana menggelar program pemutihan denda pajak pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498. Program ini akan berlangsung untuk jangka waktu tertentu.
Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Jakarta Lusiana Herawati mengatakan penghapusan sanksi mulai berlaku pada Sabtu, 14 Juni hingga Agustus 2025.
"Ini diiberikan dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan Agustus 2025," beber Lusiana saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Juni 2025.
Lusiana menjelaskan persyaratan yang diperlukan yakni sama seperti pembayaran pajak kendaraan. Tunggakan harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda.
"Dengan adanya insentif (pemutihan pajak) ini hanya membayarkan pokoknya saja," bebernya.
Baca juga: Pramono Mengeluhkan Iring-iringan Tamu Negara Memperparah Macet Jakarta |