HUT ke-498, Pemprov Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni

Jalanan Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga.

HUT ke-498, Pemprov Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni

Mohamad Farhan Zhuhri • 12 June 2025 14:22

Jakarta: Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) berencana menggelar program pemutihan denda pajak pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498. Program ini akan berlangsung untuk jangka waktu tertentu.

Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Jakarta Lusiana Herawati mengatakan penghapusan sanksi mulai berlaku pada Sabtu, 14 Juni hingga Agustus 2025. 

"Ini diiberikan dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan Agustus 2025," beber Lusiana saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Juni 2025.

Lusiana menjelaskan persyaratan yang diperlukan yakni sama seperti pembayaran pajak kendaraan. Tunggakan harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. 

"Dengan adanya insentif (pemutihan pajak) ini hanya membayarkan pokoknya saja," bebernya. 
 

Baca juga: Pramono Mengeluhkan Iring-iringan Tamu Negara Memperparah Macet Jakarta

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkap rencananya menggelar program pemutihan denda pajak dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498. 

"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak," kata Pramono di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.

Menurutnya, akan ada beberapa acara lain yang digelar Pemprov Jakarta sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT Jakarta.

"Mulai pagi kita acara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes, dan malamnya acara riang gembira," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)