para tersangka jaringan narkotika yang diamankan Polres Subang. Dokumentasi/ Media Indonesia
Media Indonesia • 12 June 2025 20:41
Subang: Satres Narkoba Polres Subang, Jawa Barat, membongkar 16 kasus peredaran narkoba selama April hingga Juni 2025. Dalam operasi ini, 18 orang ditangkap, terdiri dari 16 pria dan 2 wanita.
Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, menyebut pengungkapan penyalah gunaan narkotika ini mencakup berbagai jenis narkotika dan obat obatan terlarang.
"Selama dua bulan terakhir, kami mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di wilayah Subang," kata Kompol Endar, di Subang, Kamis, 12 Juni 2025.
Endar menambahkan Jenis Kasus dan Barang Bukti yang disita dari para tersangka diantaranya, Sabu 7 kasus, Obat keras (sediaan farmasi): 3 kasus, Psikotropika: 2 kasus, Tembakau sintetis: 3 kasus dan Gabungan psikotropika dan obat keras: 1 kasus.
Barang bukti yang berhasil disia: Sabu: 148,42 gram, Obat keras: 13.510 butir, Psikotropika: 209 butir, Tembakau sintetis: 88,49 gram. Polisi juga menyita 6 timbangan digital, 16 HP, sepeda motor, tas, dompet, plastik klip, bahkan peralatan rumah tangga seperti botol, gelas ukur, hingga mobil mainan yang diduga digunakan dalam aksi para pelaku.
"Modus Operandi yang dilakukan para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara, seperti, Transaksi langsung (tatap muka), Sistem “peta” alias menyimpan barang di titik tertentu, Pembayaran via COD (Cash On Delivery)," ungkap Endar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain: UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 12 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.(RZ)