Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews/Candra
Candra Yuri Nuralam • 22 September 2025 18:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berpeluang diperiksa kembali dalam kasus korupsi ini.
“Pihak-pihak mana lagi yang dibutuhkan keterangannya, nanti tentu akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 September 2025.
Budi belum bisa memerinci waktu pemeriksaan selanjutnya untuk Yaqut. Biasanya, permintaan keterangan tergantung dari aba-aba penyidik.
Selain memeriksa Yaqut, KPK terus mencari keterangan untuk mendalami kasus ini dari saksi lain. Penyidik segera menetapkan tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Nanti kita tunggu perkembangannya seperti apa,” ucap Budi.
Masalah dalam
kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.