Iustrasi pajak. Foto: MI.
Media Indonesia • 16 August 2025 09:53
Jakarta: Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi polemik. Pemerintah daerah diminta bijak dalam membebankan kewajiban tersebut kepada masyarakat.
"Memang, kenaikan PBB, atau tarif/harga suatu pelayanan publik dan komoditas lainnya, adalah hal yang rasional. Namun besarannya harus terukur dan wajar," kata Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi Tulus dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Tulus mengungkapkan kenaikan PBB secara ugal-ugalan tidak hanya terjadi di Pati, Jawa Tengah. Kebijakan serupa juga terjadi di banyak daerah.
"Ternyata bukan hanya di Pati yang menaikkan PBB secara ugal-ugalan (250%), tetapi juga terjadi di daerah lain, baik di Jateng, Jatim, Jabar, bahkan Sulawesi. Terbukti Kenaikan di Kab. Semarang mencapai 400%, di Jombang 450%, bahkan di Cirebon mencapai 1.000%," ungkap Tulus.
Baca juga:
Pemkab Sukabumi Beri Diskon PBB hingga 100 Persen dan Bonus Umrah |