KPK Sita Rp100 Juta Terkait Kasus Investasi Fiktif di Taspen

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Sita Rp100 Juta Terkait Kasus Investasi Fiktif di Taspen

Candra Yuri Nuralam • 18 January 2025 10:49

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Uang senilai Rp100 juta disita penyidik.

"KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing, yang apabila dirupiahkan sekitar Rp100 juta," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Januari 2025.

Tessa mengatakan penggeledahan berlangsung pada 16-17 Januari 2025. Total ada empat lokasi yang disambangi penyidik.

"Yaitu, dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor," ucap Tessa.
 

Baca juga: KPK Buka Peluang Tangkap Wali Kota Semarang

Selain uang, KPK menyita sejumlah dokumen. Lalu, ada juga barang bukti elektronik yang dibawa penyidik dari upaya paksa tersebut.

"Yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas (dugaan investasi fiktif di Taspen)," ujar Tessa.

KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)