Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Jakarta: Komisi III DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Senin, 7 Juli 2025. Hal ini diungkapkan anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo.
"Ya, jadwalnya saya cek lagi ya. Ya, karena kick-off-nya katanya tanggal itu, rencananya tanggal 7 Juli," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Rudianto mengatakan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait KUHAP sudah diterima DPR dari pemerintah. Saat, ini pihaknya menunggu pimpinan DPR menyerahkan DIM RUU KUHAP ke Komisi III.
"DIM-nya kan sudah dikirim ke DPR kan. Mungkin sisa pimpinan DPR mungkin menyerahkan ke Komisi," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan membahas DIM revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
KUHAP) bersama pemerintah pekan depan. Ia mengatakan adapun DIM revisi KUHAP dikirimkan pada pekan ini.
"Kemungkinan besar minggu ini sudah dikirim dan insyallah minggu depan akan mulai raker antara pemerintah dan DPR dan akan memulai pembahasan-pembahasan undang-undang," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.
Dasco mengatakan pembahasan revisi KUHAP akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Ia mengatakan pihaknya akan memberikan perkembangan pembahasan secara berkala dan meminta masyarakat untuk ikut memantau.
"Saya enggak terlalu hafal pasal-pasal yang krusial tapi nanti bisa dilihat karena pembahasannya transparan terbuka dan juga kita sudah minta setiap perkembangan ditampilkan di web yang disediakan untuk itu," ujar Dasco.
Dasco mengaku tidak memasang target RUU itu segera tuntas. Ia mengatakan cepat atau lambatnya pengesahan RUU tergantung proses pembahasan.
"Kalau lancar ya bisa cepat, jadi kita tidak akan memaksakan kalau seandainya masih terjadi hal-hal yang belum bisa disepakati," ucap Dasco.