Gedung DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
DPR Junjung Tinggi Prinsip Meaningful Participation dalam Revisi KUHAP
Arga Sumantri • 1 July 2025 18:02
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Lola Nelria Oktavia menegaskan DPR mengedepankan prinsip meaningful participation (partisipasi yang bermakna) dalam proses revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami di Komisi III DPR RI akan tetap menjunjung tinggi prinsip meaningful participation dalam penyusunan RUU KUHAP, dalam menyempurnakan hukum acara di Indonesia," kata Lola dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.
Menurut legislator Partai NasDem itu, partisipasi yang bermakna dari seluruh pihak sangat penting dalam revisi beleid tersebut.
"Dalam rangka perumusan dan penyusunan, kami selelu membuka ruang yang terbuka, kami menerima masukan-masukan dari masyarakat, dan pakar-pakar," tandasnya.
| Baca juga: Putusan MK Tentang Pemisahan Pemilu Dinilai Kontradiktif |
Lola mengatakan, revisi KUHAP memang sudah sangat diperlukan mengingat hukum acara yang existing di Indonesia sudah cukup lama sejak 1981.
"Proses penyusunan di Komisi III khususnya, untuk mendapatkan penyempurnaan sistem peradilan pidana yang lebih akuntabel dan berkeadilan," katanya.