Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Arga Sumantri • 1 July 2025 03:00
Jakarta: Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait model pemilu nasional dan pemilu lokal kontradiktif dengan putusan sebelumnya.
"Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif, karena sebelumnya pada 2019 MK memberikan putusan yang dalam pertimbangan hukumnya, memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu," ungkap Rifqinizamy di Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Menurutnya, keserentakan pemilu sudah dilaksanakan pada 2024 yang lalu. Tetapi pada 2025, MK tiba-tiba megeluarkan putusan mengenai pemilu nasional dan lokal.
"Bukan memberikan peluang kepada kami sebagai pembentuk undang-undang untuk menetapkan satu dari enam model di dalam revisi UU Pemilu, tetapi MK sendiri yang menetapkan salah satu model," ujarnya.
Baca juga: NasDem: Pelaksanaan Putusan MK Terkait Pemilu Dapat Mengakibatkan Krisis Konstitusional |