NasDem: Pelaksanaan Putusan MK Terkait Pemilu Dapat Mengakibatkan Krisis Konstitusional

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat. Dok NasDem.

NasDem: Pelaksanaan Putusan MK Terkait Pemilu Dapat Mengakibatkan Krisis Konstitusional

Fachri Audhia Hafiez • 30 June 2025 22:15

Jakarta: Partai NasDem menilai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal dapat mengakibatkan krisis konstitusional. Sebab, pelaksanaannya justru bisa menimbulkan pelanggaran terhadap konstitusi itu sendiri.

"Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi," kata Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat (Rerie) di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin malam, 30 Juni 2025.

Pasal 22 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menyebutkan bawah pemilu dilaksanakan dalam waktu lima tahun sekali. Aturan ini juga menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sementara, ada putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 ini terdapat perubahan bahwa pemilu 2029 bisa terundur hingga 2031. Artinya, keputusan ini juga menimbulkan tafsir baru bahwa putusan ini melanggar konstitusi.

"Dengan demikian, ketika setelah lima tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran
konstitusional," ucap Rerie.
 

Baca juga: NasDem Tegaskan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Melanggar UUD 1945

MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.

Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)