NasDem Tegaskan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Melanggar UUD 1945

Konferensi pers DPP Partai NasDem terkait putusan MK soal pemilu.

NasDem Tegaskan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Melanggar UUD 1945

Arga Sumantri • 30 June 2025 21:28

Jakarta: DPP Partai NasDem menyampaikan sikap resmi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal. NasDem menilai putusan ini melanggar UUD 1945.

"Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional," kata Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat (Rerie) dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juni 2025. 

Rerie menyampaikan putusan MK bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali. Ia menegaskan pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. 

Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam pasal 22E UUD NRI 1945. Sedangkan, pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam Putusan MK 95/2022.

"Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda," ujar dia.
 

Baca juga: Komisi II DPR Hati-Hati Menindaklanjuti Putusan Pemilu Terpisah

Ia mengatakan MK selaku guardian of constitution tidak diberikan kewenangan untuk mengubah norma dalam UUD. Sehingga, putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD melampaui masa pemilihan 5 tahun adalah inkonstitusional.

"Bertentangan dengan pasal 22E UUD NRI 1945," tegasnya.

MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.

Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)