Konferensi pers DPP Partai NasDem terkait putusan MK soal pemilu.
Arga Sumantri • 30 June 2025 21:28
Jakarta: DPP Partai NasDem menyampaikan sikap resmi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal. NasDem menilai putusan ini melanggar UUD 1945.
"Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional," kata Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat (Rerie) dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juni 2025.
Rerie menyampaikan putusan MK bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali. Ia menegaskan pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu.
Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam pasal 22E UUD NRI 1945. Sedangkan, pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam Putusan MK 95/2022.
"Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda," ujar dia.
Baca juga: Komisi II DPR Hati-Hati Menindaklanjuti Putusan Pemilu Terpisah |