Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 30 June 2025 16:37
Jakarta: Komisi II DPR hati-hati menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal. DPR akan mengkaji mendalam putusan tersebut.
"Betul-betul kita kaji yang kali ini. Karena kita juga tidak mau sekonyong-konyong melaksanakan tapi kemudian justru dalam pelaksanaan itu, kita berpotensi untuk kemudian melanggar aturan," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Rifqi mengatakan Pasal 22 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menyebutkan bawah pemilu dilaksanakan dalam waktu lima tahun sekali. Aturan ini juga menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sementara, ada putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 ini terdapat perubahan bahwa pemilu 2029 bisa terundur hingga 2031. Artinya, keputusan ini juga bisa menimbulkan tafsir baru bahwa putusan ini melanggar konstitusi.
"Khusus tahun 2029 ke 2031 ini kan juga bisa menimbulkan tafsir kita melanggar konstitusi. Jadi izinkan kami sedang melakukan pendalaman yang serius," ujar Rifqi.
Baca juga: Pakar: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Tidak Bertentangan dengan UUD |