Komisi II DPR Hati-Hati Menindaklanjuti Putusan Pemilu Terpisah

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Komisi II DPR Hati-Hati Menindaklanjuti Putusan Pemilu Terpisah

Fachri Audhia Hafiez • 30 June 2025 16:37

Jakarta: Komisi II DPR hati-hati menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal. DPR akan mengkaji mendalam putusan tersebut.

"Betul-betul kita kaji yang kali ini. Karena kita juga tidak mau sekonyong-konyong melaksanakan tapi kemudian justru dalam pelaksanaan itu, kita berpotensi untuk kemudian melanggar aturan," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

Rifqi mengatakan Pasal 22 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menyebutkan bawah pemilu dilaksanakan dalam waktu lima tahun sekali. Aturan ini juga menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sementara, ada putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 ini terdapat perubahan bahwa pemilu 2029 bisa terundur hingga 2031. Artinya, keputusan ini juga bisa menimbulkan tafsir baru bahwa putusan ini melanggar konstitusi.

"Khusus tahun 2029 ke 2031 ini kan juga bisa menimbulkan tafsir kita melanggar konstitusi. Jadi izinkan kami sedang melakukan pendalaman yang serius," ujar Rifqi.
 

Baca juga: Pakar: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Tidak Bertentangan dengan UUD

Putusan MK ini, kata Rifqi, akan dikaji mendalam demi kebaikan bersama. DPR bakal minta masukan dari ahli-ahli hukum yang memahami konstitusi.

"DPR ini kan juga banyak pakar hukum, banyak orang yang belajar hukum, banyak orang yang mengerti tentang teori-teori konstitusi," ucap dia.

MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.

Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)