Ojek daring menunggu calon penumpang. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 18 March 2025 13:03
Kudus: Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkopukm) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan monitoring penyaluran bonus hari raya yang akan diterima pengemudi dan kurir aplikasi ojek online (ojol).
Tunjangan itu dijanjikan berdasarkan mandat dari Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Hal itu tentunya menjadi kabar gembira bagi para pelaku ojek online di Kabupaten Kudus.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perselisihan Disnakerperinkopukm, Agus Juanto, menyampaikan SE Menteri Ketenagakerjaan perihal pemberian bonus THR kepada ojol dan kurir sudah keluar.
"Karena itu yang sedang ramai dan jadi pertanyaan banyak orang," kata Agus dalam keterangan pers, Selasa, 18 Maret 2025.
Baca: Gubernur Jabar Bakal Tindak Tegas Oknum yang Minta THR ke Pejabat dan Pengusaha
|