Ilustrasi. Medcom.id
Yogyakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka posko aduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) di Balai Kota Yogyakarta. Ribuan perusahaan diingatkan patuhi kewajiban pembayaran THR.
Kepala Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, mengatakan perusahaan wajib membayarkan THR maksimal H-7 atau 7 hari sebelum lebaran. Menurut dia posko itu penting keberadaannya karena tahun lalu ada puluhan kasus muncul.
"Harapannya apa yang menjadi kewajiban pemberi kerja kepada pekerja bisa dilakukan," kata Maryustion di Balai Kota Yogyakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Kasus keterlambatan hingga tidak dibayarkannya THR masih kemungkinan terjadi. Maryustion mengatakan ada 1.726 perusahaan yang berada di bawah wilayah pengawasannya.
Tahun lalu, kata dia, jajarannya menerima 24 kasus persoalan pembayaran THR dari berbagai sektor, baik dari rumah sakit hingga perusahaan jasa telekomunikasi. Ia menyebut puluhan laporan itu bisa terselesaikan.
"Semua (laporan tahun lalu) bisa teratasi, tapi tetap dipantau. Takutnya kemarin belum kelar atau sekarang terjadi lagi," jelasnya.
Menurut dia pemerintah masih terus melakukan pembinaan dan komunikasi aktif dengan perusahaan. Pihaknya mengingatkan pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan wajib mendapat THR.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Pipin Ani Sulistiati mengatakan laporan maupun aduan THR bisa diakses melalui https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/ atau nomor WhatsApp 087836674992. Pipin mengungkapkan layanan via WhatsApp khusus untuk pertanyaan tentang THR.
"Misalnya pertanyaan berapa THR yang didapatkan jika belum ada satu tahun bekerja, atau sudah resign di akhir bulan ini apakah dapat THR. Banyak pertanyaan seperti itu," ujarnya.