Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 19 February 2025 09:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dilakukan, meski sedang mengajukan praperadilan. Bahkan, tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu bisa ditahan.
“Tidak ada juga undang-undang yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli, ataupun tersangka, bahkan menahan tersangka pada saat proses praperadilan pun tidak dilarang,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Februari 2025.
Pihaknya tidak mempermasalahkan pengajuan praperadilan kedua oleh Hasto. Sebab, itu menjadi hak Hasto, dan tidak dilarang oleh majelis tunggal di praperadilan sebelumnya.
Namun, pada putusan praperadilan sebelumnya, tidak ada perintah hakim yang meminta KPK menunda penyidikan kasus Hasto. Sehingga, kata Johanis, perkaranya tidak perlu dihentikan sementara.
Baca: Ketua KPK Bantah Ada Kepentingan Politik dalam Kasus Hasto |