Praperadilan Tak Halangi Penahanan Hasto

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/Medcom.id/Candra

Praperadilan Tak Halangi Penahanan Hasto

Candra Yuri Nuralam • 19 February 2025 09:07

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dilakukan, meski sedang mengajukan praperadilan. Bahkan, tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu bisa ditahan.

“Tidak ada juga undang-undang yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli, ataupun tersangka, bahkan menahan tersangka pada saat proses praperadilan pun tidak dilarang,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Februari 2025.

Pihaknya tidak mempermasalahkan pengajuan praperadilan kedua oleh Hasto. Sebab, itu menjadi hak Hasto, dan tidak dilarang oleh majelis tunggal di praperadilan sebelumnya.

Namun, pada putusan praperadilan sebelumnya, tidak ada perintah hakim yang meminta KPK menunda penyidikan kasus Hasto. Sehingga, kata Johanis, perkaranya tidak perlu dihentikan sementara.
 

Baca: Ketua KPK Bantah Ada Kepentingan Politik dalam Kasus Hasto

“Kecuali ada putusan hakim yang menetapkan dan menyatakan menghentikan proses penyidikan sampai dengan putusan praperadilan diucapkan dalam persidangan,” ucap Tanak.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)