Dorong Kemajuan Budaya, Tokoh Betawi Susun Maklumat Ciburial

Tokoh Betawi Kiai Haji Luthfi Hakim (baju hitam) dalam Rapat Usulan Raperda Pemajuan Kebudayaan Betawi. Foto: Dokumen Kaukus Muda Betawi.

Dorong Kemajuan Budaya, Tokoh Betawi Susun Maklumat Ciburial

Anggi Tondi Martaon • 18 February 2025 09:36

Jakarta: Masyarakat Betawi di Jakarta serius dalam menjaga ketahanan dan pemajuan kebudayaan nenek moyang mereka. Hal itu sejalan dengan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 

Hal itu disampaikan tokoh Betawi Kiai Haji Luthfi Hakim saat menghadiri Rapat Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan Betawi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah menempatkan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang menjadi kewenangan khusus pemerintah daerah.

"Prioritas tadi di antaranya pemajuan Kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta dan pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan," kata Lutfi saat melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Februari 2025.

Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) itu menyampaikan masyarakat Betawi dikenal guyub dan kental dengan kebersamaan antarsesama. Terlebih dengan adanya komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terpilih Pramono Anung dan Rano Karno yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 untuk memajukan kebudayaan Betawi. 

Oleh karena itu, masyarakat Betawi menyusun Maklumat Ciburial. Salah satu poinnya adalah mendukung pemerintahan Bang Anung dan Bang Doel di Jakarta.
 

Baca juga: 

Efisiensi Anggaran, Kementerian Kebudayaan Diminta Fokus Program Prioritas


"Ada lima poin penting yang terdapat dalam Maklumat Ciburial. Poin pertama yang ditekankan diantaranya masyarakat Betawi akan selalu mendukung dan membersamai pemerintahan Bang Anung dan Bang Doel dalam menyukseskan program pembangunan Jakarta, pemajuan kebudayaan Betawi, dalam menghadapi perubahan Kota Jakarta yang akan menjadi Kota Ekonomi Global," ungkap dia.

Poin kedua yaitu kerja sama masyarakat Betawi dengan budaya lain yang ada di Jakarta dalam menjaga kondusifitas daerah, dan meningkatkan persatuan melalui jalur ketahanan budaya.

Poin ketiga, masyarakat Betawi mendorong Pemprov dan DPRD Jakarta melakukan percepatan revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi. Beleid tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan perundangan.

"Dan tidak sesuai dengan kondisi perubahan Jakarta saat ini dengan bentuk Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Betawi," sebut dia.

Poin keempat, masyarakat Betawi mendorong Pemprov dan DPRD Provinsi Jakarta mendorong dibuatnya payung hukum (perda atau pergub) terkait dengan Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Lembaga tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban budaya, adat  istiadat dan konstitusi untuk memenuhi percepatan pembangunan dan pemajuan kebudayaan Betawi. 

"Terakhir, sebagaimana Keputusan Nomor 1 Majelis Kebudayaan Betawi (MKB) yang memberikan amanah kepada Fauzi Bowo dalam menjalankan amanah pengawalan peraturan daerah sebagaimana huruf 3 dan 4 dibantu oleh Nahrowi Ramly; Marullah Matali; Lutfi Hakim; Bahrullah Akbar; Agus Suradika; Sylviana Murni; dan Tokoh Betawi lainnya serta Kaukus Muda Betawi," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)