Mendikdasmen Resmikan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025-2026

Mendikdasmen Abdul Mu'ti (tengah). Foto: MI/Despian Nurhidayat.

Mendikdasmen Resmikan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025-2026

Despian Nurhidayat • 3 March 2025 20:00

Jakarta: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti secara resmi telah mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan tersebut disebut bukan hal yang baru karena informasi mengenai SPMB sudah banyak tersaji kepada masyarakat. 

“Akan tetapi karena secara legal kami masih harus menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) maka prosesnya menjadi sedikit lebih lama. Tetapi isi yang beredar di masyarakat itu tidak berbeda dengan apa yang kami tuangkan dalam Permendikdasmen,” kata Abdul Mu'ti dalam acara Taklimat Media Pengumuman SPMB TA 2025/2026 di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025. 

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa filosofi SPMB adalah pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial. Sementara semangat utama SPMB adalah pemerataan memperoleh pendidikan bermutu untuk semua. 

“Sekolah merupakan lembaga yang berfungsi membangun dan memperkuat inklusi, kohesi dan integrasi sosial di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis dan agama berinteraksi dengan intensif. Pengalaman belajar di sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggal memungkinkan murid membangun hubungan sosial yang kuat dengan teman sebaya dan internalisasi nilai-nilai utama serta pranata sosial,” ungkap dia.

Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah itu menyampaikan, pemerintah Indonesia berupaya mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. Sehingga, sistem pendidikan dapat diakses oleh masyarakat secara berkeadilan.
 

Baca juga: 

Kemendikdasmen Tegaskan SPMB Akan Berlangsung Transparan


"Penerimaan murid di sekolah negeri dirancang agar bisa menerima anak-anak Indonesia dari semua kalangan. Di saat yang sama, pemerintah turut mempertimbangkan keberlangsungan dan peningkatan kualitas di sekolah swasta yang telah berkontribusi dalam menyediakan layanan pendidikan untuk masyarakat,” sebut dia. 

Pengesahan SPMB ini juga merupakan hasil evaluasi dari praktik pelaksanaan PPDB 2017-2024. Dia mengeklaim  Kemendikdasmen telah menemukan beberapa permasalahan untuk diperbaiki. 

Pertama, secara akademik terjadi penurunan kualitas sekolah unggul. Sebab, heteroginitas murid dan banyak murid yang mengundurkan diri. 

Kedua adalah permasalahan administrasi di mana terjadi pemalsuan dokumen persyaratan. Seperti domisili, sertifikat prestasi, olahraga dan seni, dan lainnya. 

Kemudian, penafsiran panduan yang berbeda-beda, perbedaan standar rapor antar sekolah dan antar daerah. Lalu permasalahan administrasi yang berkaitan dengan sebagian sekolah swasta kekurangan atau tidak memiliki murid dan sekolah negeri menerima murid melebihi daya tampung, potensi penyimpangan, proses seleksi kurang atau tidak akuntabel, transparansi proses PPDB yang lemah, dan tidak patuh pada petunjuk teknis pusat dan daerah. 

“Akar masalahnya karena memang masih ada kesenjangan mutu pendidikan. Selain itu ada persepsi sekolah negeri itu lebih murah dan ada intervensi kelompok tertentu,” ujarnya. 

Abdul Mu’ti menekankan bahwa fokus utama dalam PPDB adalah pemerataan pendidikan melalui zonasi yang lebih menekankan pada kedekatan berbasis jarak atau radius satuan pendidikan dengan tempat tinggal peserta didik. Sedangkan filosofi utama kebijakan SPMB adalah pendidikan bermutu untuk semua yang memastikan domisili atau tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon.

“Terkait cakupan pengaturan, PPDB yang lama itu terbatas pada pelaksanaan teknis peserta didik baru seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua atau wali, dan prestasi. Sementara arah kebijakan yang baru dengan SPMB memiliki cakupan lebih luas mencakup seluruh sistem penerimaan murid termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah dan integrasi teknologi,” sebut dia.

Dia meminta pemerintah daerah untuk mengatur kuota dan mekanisme sesuai karakteristik daerah. "Kemudian dorongan inovasi dengan mengintegrasikan kurasi prestasi, penggunaan data, dan pengawasan berbasis teknologi atau Dapodik,” ujar dia. 

Terkait kuota, untuk jenjang SD pada sistem PPDB dibagi beberapa kelompok. Yakni, domisili minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, prestasi, mutasi maksimal 5 persen, dan tidak ada perubahan dengan SPMB. 

Sedangkan jenjang SMP, jalur domisili semula 30 persen menjadi 40 persen. Kemudian afirmasi semula 15 persen berubah 25 persen. Lalu, prestasi ditambah dari 15 persen menjadi 25 persen.

"Dan mutasi maksimal 5 persen, tetap tidak ada perubahan," kata dia.

Untuk jenjang SMA, jalur domisili yang semula 50 persen berubah menjadi 30 persen. Kemudian, afirmasi dari 20 persen menjadi minimal 30 persen.

Lalu, prestasi semula berdasarkan sisa kuota sekarang minimal 30 persen. Untuk mutasi tidak ada perubahan, yaitu maksimal 5 persen.

“Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk murid SMK. Seleksi mempertimbangkan rapor atau prestasi atau hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian dan prioritasnya adalah calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas minimal 15 persen,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)